MAKALAH
RUANG LINGKUP FIQH JINAYAH
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah
PERBEDAAN MADZHAB
Yang dibina oleh Bapak H. Imam
Turmidzi, S.Ag, M.HI
Oleh:
AHMAD
FAWAID
NIM
..................................................
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM WALI SONGO
FAKULTAS TARBIYAH - JURUSAN PAI
KATA
PENGANTAR
Puja dan Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Alah SWT karena berkat rahmat dan
karunia-karuniaNya, makalah “ HUKUM JINAYAH MENURUT PERBANDINGAN MADZHAB” ini dapat terselesaikan secara
efektif dan sesuai dengan waktu yang telah di tentukan. Dalam hal ini, kami
sangat mengucapkan terima kasih kepada Bpk H. Imam Turmidzi, S.Ag, M.HI yang
telah membimbing dan membina kami dalam mempelajari dan memahami study mata
kulia PERBANDINGAN MADZHAB.
Makalah ini menguraikan
sekilas pembahasan tentang fiqih Jinayah (hukum pidana Isalam) yang sering
menyiratkan kesan kejam dimata masyarakat yang berupa Hukum potongan tangan,
rajam, qishash, dan jilid yang seringkali dijadikan alasan dibalik kesan
tersebut, sekalipun dalam kenyataan, hal itu hampir tidak pernah dilakukan
dalam sejarah hukum pidana islam. Penyusunan
makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas dari matakuliah PERBANDINGAN
MADZHAB, yang mana dalam makalah ini akan dibahas tentang
pengertian jinayah, hudud, qishash, dan ta’zir beserta macam dan
hikmahnya. Kami juga menyadari bahwa makalah ini belum sempurna, maka dari itu
segala kritik dan saran yang sifatnya membangun selalu kami harapkan dari para
pembaca. Kami berharap agar makalah ini bermanfaat bagi para
pembaca.
SITUBONDO,
04 November 2012.
DAFTAR ISI
Halaman
SAMPUL DEPAN
KATA PENGANTAR........................................................................
DAFTAR
ISI......................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang..........................................................................................
B.
Batasan
Masalah.......................................................................................
C.
Tujuan
Penulisan......................................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
jinayah.....................................................................................
2. PelaksanaanJinayahHukuman.............................................................................
3. Pengertian
Macam Macam Hukum Jinayah ................................................
1) Pengertian
Huddud................................................................................
2) Pengertian
Qishaas................................................................................
3) Pengertian
Ta’zir...................................................................................
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan...............................................................................................
B. Saran.........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kejahatan ada di dunia ini bersama-sama dengan adanya
manusia. Kehendak
untuk berbuat jahat inheren dalam kehidupan manusia. Disisi lain manusia ingin
tentram, tertib, damai, dan berkeadilan. Artinya, tidak diganggu oleh perbuatan
jahat. Untuk itu, semua muslim wajib mempertimbangkan dengan akal sehat setiap
langkah dan perilakunya, sehingga mampu memisahkan antara perilaku yang
dibenarkan,(halal) dengan perbuatan yang disalahkan (haram). Di dalam ajaran
islam bahasan-bahasan tentang kejahatan manusia berikut upaya preventif dan
represif dijelaskan di dalam fiqih Jinayah.
Dalam makalah ini diajukan beberapa hal yang menyangkut
pelanggaran dan sangsi sesuai dengan perbuatannya itu. Maka dari itu didalam
makalah ini akan dibahas mengenai Qishash, Hudud, Ta’zir “Hukuman-hukuman”.
Setelah mengetahu berbagi macam hukuman yang diakibatkan atas pelanggaran
seseorang maka diharapkan akan muncul suatu hikmah dan tujuan kenapa hukuman
itu ada dan dilaksanakan.
B. Batasan
Masalah
Dalam upaya
menspesifikan masalah dalam makalah ini perlu adanya batasan masalah yang akan
diuraikan. Masalah yang akan dibahas adalah apa hikmah dan tujuan
hukuman-hukuman (jarimah) dalam pidana. PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HUKUM
JINAYAH.
C. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan
penulisan makalah ini antara lain :
Mengetahui
pengertian jinayah, serta pengertian hudud, qishash, dan ta’zir.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Jinayah
Fikih
jinayah terdiri dari dua kata, yaitu fikih dan jinayah. Pengertian fikih secara
bahasa (etimologi) berasal dari lafal faqiha, yafqahu, fiqhan, yang berarti
mengerti, atau paham. Sedangkan pengertian fiqh secara istilah (terminologi)
fikih adalah ilmu tentang hukum- hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil- dalil
yang terperinci.
Adapun jinayah menurut bahasa
(etimologi) adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang
diusahakan. Sedangkan jinayah menurut istilah (terminologi) adalah suatu
perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa,
harta atau lainnya.
Menurut
istilah fiqih, jinayah adalah pelanggaran yang dilakukan oleh seorang terhadap
hak Allah atau larangan Allah ,hak-hak manusia dan hak binatang di mana orang
yang melakukan wajib mendapat/ diberi hukuman yang sesuai baik dunia maupun di
akhirat. Dalam rumusan lain di sebutkan bahwa jinayah adalah perbuatan dosa
besar atau kejahatan (pidana/ kriminal) seperti membunuh, melukai seseorang,
atau membuat cacat anggota badan seseorang. Dalam hal ini ada pula
wilayah-wilayah atau tempat berlakunya hukum jinayah atau tindak pidana islam
dilaksanakan. Sebagaimana yang dikemukakan oleh beberapa pendapat para madzhab
tentang berlakunya hukum jinayah yang diantaranya :
Imam Abu Hanifah Berpendapat bahwa aturan tindak pidana itu hanya
berlaku secara penuh untuk wilayah negeri muslim. Di luar negeri muslim, aturan
– aturan jinayah ini tidak berlaku lagi kecuali untuk kejahatan-kejahatan yang
berkaitan dengan hak perseorangan (haq al-adamy), mirip dengan teori
teritorialitas
Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa aturan tindak pidana hanya
berlaku penuh untuk negeri muslim saja, di luar wilayah negeri muslim aturan
tidak berlaku total, mirip teori nasionalitas.
Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwan aturan tindakpidana itu tidak terikat oleh wilayah, melainkan terikat oleh subyek hukum. Jadi setiap muslim tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang dan atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan, mirip teori internasionalitas .
Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwan aturan tindakpidana itu tidak terikat oleh wilayah, melainkan terikat oleh subyek hukum. Jadi setiap muslim tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang dan atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan, mirip teori internasionalitas .
2. Pelaksanaan Jinayah /
Hukuman
Yang melaksanakan hukuman adalah petugas yang ditunjuk imam
untuk melaksanakan hal itu. Adapun alat untuk melaksanakan hukuman mati,
menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad harus menggunakan pedang.
Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i dan sebagian ulama
hanabilah, alat untuk melaksanakan hukuman haruslah sama dengan alat
yang digunakan untuk membunuh korban.
Para ulama islam dewasa ini membolehkan penggunaan alat
selai pedang. Asal lebih cepat mematikan dan lebih meringankan penderitaan
terhukum. Misalnya hukuman tembak.
3. Pengertian
Macam Macam Hukum Jinayah
1). Hudud adalah bentuk
jama’ bahasa Arab “hadd”, pada dasarnya hadd berarti pemisah antara dua hal
atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain. Secara bahasa hadd
berarti pencegahan. Menurut
istilah syara’ hadd adalah memberikan hukuman dalam rangka hak Allah. Adapun
menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan
oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang
sama. Merupakan sutu peraturan yang bersifat membatasi atau mencegah atau
undang-undang dari Allah berkenaan dengan hal-hal boleh (halal) dan terlarang
(haram) serta hukuman-hukuman yang di jatuhkan kepada pelaku-pelaku
kemaksiatan.
Macam-macam
hudud:
1.
khamar
5. mencuri
2.
zina
6. muharobah
3.
qadzaf
4.
riddah
Pengertian
khomer
Khamar adalah cairan yang di hasilkan dari peragian biji-bijian
atau buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alcohol dan menggunakan katalisator
(enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisah unsur-unsur tentu yang berubah
melalui proses peragian atau Khamr adalah minuman yang memabukkan. Orang yang
minum khamr diberi sangsi dengan dicambuk 40 kali (Umar bin Khattab 80 kali).
Khamr diharamkan dan diberi sangsi yang berat karena mengganggu kesehatan akal
pikiran yang berakibat akan melakukan berbagai tindakan dan perbuatan di luar
kontrol yang mungkin akan menimbulkan ekses negatif terhadap lingkungannya.
Pengertian
Zina
Zina ialah
memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang diingini dalam
kondisi tanpa paksaan dan di dilakukan di luar nikah atau syibhun nikah.
Ulama Malilikiyah
mendefinisikan : Zina adalah “Me-wathi-nya seorang laki-laki mukallaf
terhadap faraj wanita yang bukan miliknya dilakukan dengan sengaja”
Ulama Syafi’iyah
mendefinisikan : Yang dimaksud dengan zina adalah “Memasukkan zakar ke
dalam faraj yang haram dengan subhat dan secara naluri memuaskan hawa
nafsu”
Ulama
Al-Hanafiyah memberikan definisi yang jauh lebih rinci lagi yaitu:
hubungan seksual yang haram yang dilakukan oleh mukallaf pada kemaluan wanita
yang hidup dan musytahah dalam kondisi tanpa paksaan dan dilakukan di wilayah
hukum Islam di luar hubungan kepemilikan atau nikah atau syubhat kepemilikan
atau syubhat nikah.
Pengertian Qadzaf
Qadzaf Asal makna qadzaf adalah ramyu melempar, umpamanya dengan
batu atau dengan yang lainya. Menurut istilah adalah menuduh orang melakukan
zina. Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan
apabila tuduhan itu dialamatkan kepada orang Islam, baligh, berakal, dan orang
yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang
dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat
mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang jelas. Suami yang menuduh
isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat
mengemukakan saksi dan bukti atau meli’an isterinya yang berakibat putusnya
hubungan perkawinan sampai hari kiamat.
Pengertian Riddah
Riddah adalah kembali
kejalan asal (setatus sebelumnya). Disini yang di maksud dengan riddah adalah
kembalinya orang yang telah beragama Islam yang berakal dewasa kepada kekafiran
karena kehendaknya sendiri tanpa ada paksaan dari oraing lain : baik yang
kembali itu laki-laki maupun perempuan.
Pengertian
Mencuri
Pencurian adalah
mengambil sesuatu milik orang lain secara diam-diam dan rahasia dari tempat
penyimpannya yang terjaga dan rapi dengan maksud untuk dimiliki. Pengambilan
harta milik orang lain secara terang-terangan tidak termasuk pencurian tetapi
Muharobah (perampokan) yang hukumannya lebih berat dari pencurian. Dan
Pengambilan harta orang lain tanpa bermaksud memiliki itupun tidak termasuk
pencurian tetapi Ghosab (memanfaatkan milik orang lain tanpa izin). Pelaku
pencurian diancam hukuman potong tangan dan akan diazab diakherat apabila mati
sebelum bertaubat dengan tujuan agar harta terpelihara dari tangan para
penjahat, karena dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dan memberikan
pelajaran kepada orang lain yang akan melakukan pencurian karena beratnya sanksi
hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan).
Hukuman potong tangan dijatuhkan kepada
pencuri oleh hakim setelah terbukti bersalah, baik melalui pengakuan, saksi dan
alat bukti serta barang yang dicurinya bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan
mencapai nishab, yaitu lebih kurang 93 gram emas.
Pengertian Muharobah
Muharobah
(berbuat kekacauan) adalah aksi bersenjata dari seseorang
atau sekelompok orang untuk menciptakan kekacauan, menumpahkan darah, merampas
harta, merusak harta benda, ladang pertanian dan peternakan serta menentang
aturan perundang-undangan. Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang
berbentuk perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau
bermotif politik yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan gerakan yang mengacaukan
ketentraman dan ketertiban umum. Sangsi hukum pelaku muharobah adalah :
1. Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila
ia atau mereka hanya mengambil atau merusak harta
benda.
2. Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia
membunuh orang.
3. Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila
dalam aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak
harta-benda dan tanpa membunuh.
2). Qishaash ialah mengambil
pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat
kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi)
yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak
yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya
tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan
menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si
pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil
qishaash. Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika Islam hampir
disyariatkan, pada jaman Jahiliyah ada dua suku bangsa Arab berperang satu sama
lainnya. Di antara mereka ada yang terbunuh
dan yang luka-luka, bahkan mereka membunuh hamba sahaya dan wanita. Mereka
belum sempat membalas dendam karena mereka masuk Islam. Masing-masing
menyombongkan dirinya dengan jumlah pasukan dan kekayaannya dan bersumpah tidak
ridlo apabila hamba-hamba sahaya yagn terbunuh itu tidak diganti dengan orang
merdeka, wanita diganti dengan pria.
3). Ta’zir
Kata ta’zir berasal dari bahasa Arab “التعزير”
yang merupakan bentuk masdar dari kata “يعزر,
تعزير” ditinjau dari segi bahasa, kata
itu bisa berarti ”التظيم والنصرة”
yakni mengagungkan dan membantu. Kata ta’zir dalam bahsa Arab diartikan sebagai
“penghinaan”. Sedangkan menurut istilah fiqh, Sayid Sabiq
mendefinisikan ta’zir adalah: tindakan edukatif terhadap pelaku perbuatan dosa
yang tidak ada sangsi hadd dan kifaratnya”. Ahmad hanafi
menyatakan bahwa hukuman ta’zir adalah hukuman yang dijatuhkan atas
jarimah-jarimah yang tidak dijatuhi hukuman yang ditetapkan oleh syariat yaitu
jarimah-jarimah hudud dan qishash-diyat.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari paparan diatas maka dapat ditarik
kesimpulan akan hikmah dan tujuan hukuman dalam tindak pidana baik itu
qishas/hudud, diyat, maupun ta’zir yang diterapkan dalam jinayah Islam. Yaitu sebagai berikut:
1. Memelihara jiwa
2. Melindungi keutuhan keluarga yang merupakan unsur utama
masyrakat
3. Menjaga reputasi dan kehormatan manusia
4. Memelihara kemaslahatan umum dan menegakkan akhlakuk
al-karimah.
5. Membentuk masyarakat yang baik dan yang dikuasai oleh rasa
saling menghormati dan mencintai antara sesama manusia dengan mengetahui
batas-batas hak dan kewajiban masing-masing.
6. Mencegah terjadinya pelanggaran, sehingga kedamaian akan
dirasakan oleh segenap masyarakat.
7. Tindakan edukatif terhadap orang-orang yang berbuat maksiat atau
orang-orang yang keluar dari tatanan peraturan.
B.
SARAN
Akhirnya penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan
dalam makalah ini. Baik dari segi kelengkapan materi-materinya dan
penulisannya. Kepada para pembaca diharapkan koreksinya dan kritikan yang
membangun guna kedepannya pembuatan makalah ini lebih baik.
Jazuli, H.A. 2000. Fiqh Jinayah
Ed. 2, cet. 3. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
http://www.fkip-uninus.org/index.php/artikel-fkip-uninus-bandung/arsip-artikel/70-fiqih-jinayah
Rasjid,
Sulaiman.2005.Fiqh islam.Bandung: Sinar Baru algensindo.
Jazuli, H.A. 2000. Fiqh Jinayah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Bakri M.K, “Hukum Pidana Islam”, 1989, Solo:Ramadhani
Abdurrahman
Al-Jaziri “Al- Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-‘Arba’ah Jilid V”, 1989, Beirut: Dar
Al-Fikr Al-‘Arabi
Abd, al-Aziz
Amir, 1969. Al-Ta’zir fi al-Syariah, Dar al-Fikr al-Arabi, Mesir, cetakan IV.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan