Selasa, 18 Disember 2012

Hasil Tugas Yang Diberikan Bapak Dosen Terhadap diri saya pribadi


MAKALAH
RUANG LINGKUP FIQH JINAYAH

Untuk memenuhi tugas mata kuliah
PERBEDAAN MADZHAB
Yang dibina oleh Bapak H. Imam Turmidzi, S.Ag, M.HI

















Oleh:
AHMAD FAWAID
NIM ..................................................

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM WALI SONGO
FAKULTAS TARBIYAH - JURUSAN PAI

















KATA PENGANTAR


Puja dan Puji syukur kami panjatkan kehadirat Alah SWT karena berkat rahmat dan karunia-karuniaNya, makalah “ HUKUM JINAYAH MENURUT PERBANDINGAN  MADZHAB” ini dapat terselesaikan secara efektif dan sesuai dengan waktu yang telah di tentukan. Dalam hal ini, kami sangat mengucapkan terima kasih kepada Bpk H. Imam Turmidzi, S.Ag, M.HI yang telah membimbing dan membina kami dalam mempelajari dan memahami study mata kulia PERBANDINGAN MADZHAB.
Makalah ini menguraikan sekilas pembahasan tentang fiqih Jinayah (hukum pidana Isalam) yang sering menyiratkan kesan kejam dimata masyarakat yang berupa Hukum potongan tangan, rajam, qishash, dan jilid yang seringkali dijadikan alasan dibalik kesan tersebut, sekalipun dalam kenyataan, hal itu hampir tidak pernah dilakukan dalam sejarah hukum pidana islam. Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas dari matakuliah PERBANDINGAN MADZHAB, yang mana dalam makalah ini akan dibahas tentang pengertian jinayah, hudud, qishash, dan ta’zir beserta macam dan hikmahnya. Kami juga menyadari bahwa makalah ini belum sempurna, maka dari itu segala kritik dan saran yang sifatnya membangun selalu kami harapkan dari para pembaca. Kami berharap agar makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.


SITUBONDO, 04 November 2012.




DAFTAR ISI


                                                                                                         Halaman
SAMPUL DEPAN
KATA PENGANTAR........................................................................           
DAFTAR ISI......................................................................................   

      BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..........................................................................................     
B.     Batasan Masalah.......................................................................................      
C.     Tujuan Penulisan......................................................................................      

      BAB II PEMBAHASAN
1.     Pengertian jinayah.....................................................................................
2.    PelaksanaanJinayahHukuman.............................................................................
3.     Pengertian Macam Macam Hukum Jinayah ................................................
1) Pengertian Huddud................................................................................
2) Pengertian Qishaas................................................................................
3) Pengertian Ta’zir...................................................................................
      BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan...............................................................................................  
B.  Saran.........................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA


                                                         BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Kejahatan ada di dunia ini bersama-sama dengan adanya manusia. Kehendak untuk berbuat jahat inheren dalam kehidupan manusia. Disisi lain manusia ingin tentram, tertib, damai, dan berkeadilan. Artinya, tidak diganggu oleh perbuatan jahat. Untuk itu, semua muslim wajib mempertimbangkan dengan akal sehat setiap langkah dan perilakunya, sehingga mampu memisahkan antara perilaku yang dibenarkan,(halal) dengan perbuatan yang disalahkan (haram). Di dalam ajaran islam bahasan-bahasan tentang kejahatan manusia berikut upaya preventif dan represif dijelaskan di dalam fiqih Jinayah.
Dalam makalah ini diajukan beberapa hal yang menyangkut pelanggaran dan sangsi sesuai dengan perbuatannya itu. Maka dari itu didalam makalah ini akan dibahas mengenai Qishash, Hudud, Ta’zir “Hukuman-hukuman”. Setelah mengetahu berbagi macam hukuman yang diakibatkan atas pelanggaran seseorang maka diharapkan akan muncul suatu hikmah dan tujuan kenapa hukuman itu ada dan dilaksanakan.

B. Batasan Masalah
Dalam upaya menspesifikan masalah dalam makalah ini perlu adanya batasan masalah yang akan diuraikan. Masalah yang akan dibahas adalah apa hikmah dan tujuan hukuman-hukuman (jarimah) dalam pidana. PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HUKUM JINAYAH.

C.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini antara lain :
Mengetahui pengertian jinayah, serta pengertian hudud, qishash, dan ta’zir.


                                                         BAB II
PEMBAHASAN

1.  Pengertian Jinayah
            Fikih jinayah terdiri dari dua kata, yaitu fikih dan jinayah. Pengertian fikih secara bahasa (etimologi) berasal dari lafal faqiha, yafqahu, fiqhan, yang berarti mengerti, atau paham. Sedangkan pengertian fiqh secara istilah (terminologi) fikih adalah ilmu tentang hukum- hukum syara’ praktis yang diambil dari dalil- dalil yang terperinci.
           Adapun jinayah menurut bahasa (etimologi) adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan. Sedangkan jinayah menurut istilah (terminologi) adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta atau lainnya.
            Menurut istilah fiqih, jinayah adalah pelanggaran yang dilakukan oleh seorang terhadap hak Allah atau larangan Allah ,hak-hak manusia dan hak binatang di mana orang yang melakukan wajib mendapat/ diberi hukuman yang sesuai baik dunia maupun di akhirat. Dalam rumusan lain di sebutkan bahwa jinayah adalah perbuatan dosa besar atau kejahatan (pidana/ kriminal) seperti membunuh, melukai seseorang, atau membuat cacat anggota badan seseorang. Dalam hal ini ada pula wilayah-wilayah atau tempat berlakunya hukum jinayah atau tindak pidana islam dilaksanakan. Sebagaimana yang dikemukakan oleh beberapa pendapat para madzhab tentang berlakunya hukum jinayah yang diantaranya :
Imam Abu Hanifah Berpendapat bahwa aturan tindak pidana itu hanya berlaku secara penuh untuk wilayah negeri muslim. Di luar negeri muslim, aturan – aturan jinayah ini tidak berlaku lagi kecuali untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan hak perseorangan (haq al-adamy), mirip dengan teori teritorialitas
Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa aturan tindak pidana hanya berlaku penuh untuk negeri muslim saja, di luar wilayah negeri muslim aturan tidak berlaku total, mirip teori nasionalitas.
Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwan aturan tindakpidana itu tidak terikat oleh wilayah, melainkan terikat oleh subyek hukum. Jadi setiap muslim tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang dan atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan, mirip teori internasionalitas .


2. Pelaksanaan Jinayah / Hukuman
Yang melaksanakan hukuman adalah petugas yang ditunjuk imam untuk melaksanakan hal itu. Adapun alat untuk melaksanakan hukuman mati, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad harus menggunakan pedang. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i dan sebagian ulama hanabilah, alat untuk melaksanakan hukuman haruslah sama dengan alat yang digunakan untuk membunuh korban.
Para ulama islam dewasa ini membolehkan penggunaan alat selai pedang. Asal lebih cepat mematikan dan lebih meringankan penderitaan terhukum. Misalnya hukuman tembak.

3.  Pengertian Macam Macam Hukum Jinayah  
            1). Hudud adalah bentuk jama’ bahasa Arab “hadd”, pada dasarnya hadd berarti pemisah antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain. Secara bahasa hadd berarti pencegahan. Menurut istilah syara’ hadd adalah memberikan hukuman dalam rangka hak Allah. Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama. Merupakan sutu peraturan yang bersifat membatasi atau mencegah atau undang-undang dari Allah berkenaan dengan hal-hal boleh (halal) dan terlarang (haram) serta hukuman-hukuman yang di jatuhkan kepada pelaku-pelaku kemaksiatan.
Macam-macam hudud:
1. khamar                                5. mencuri
2. zina                                      6. muharobah
3. qadzaf                                
4. riddah
Pengertian khomer
Khamar adalah cairan yang di hasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alcohol dan menggunakan katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisah unsur-unsur tentu yang berubah melalui proses peragian atau Khamr adalah minuman yang memabukkan. Orang yang minum khamr diberi sangsi dengan dicambuk 40 kali (Umar bin Khattab 80 kali). Khamr diharamkan dan diberi sangsi yang berat karena mengganggu kesehatan akal pikiran yang berakibat akan melakukan berbagai tindakan dan perbuatan di luar kontrol yang mungkin akan menimbulkan ekses negatif terhadap lingkungannya.
Pengertian Zina
Zina ialah memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang diingini dalam kondisi tanpa paksaan dan di dilakukan di luar nikah atau syibhun nikah.
Ulama Malilikiyah mendefinisikan : Zina adalah “Me-wathi-nya seorang laki-laki mukallaf terhadap faraj wanita yang bukan miliknya dilakukan dengan sengaja”
Ulama Syafi’iyah mendefinisikan : Yang dimaksud dengan zina adalah “Memasukkan zakar ke dalam faraj yang haram dengan subhat dan secara naluri memuaskan hawa nafsu”
Ulama Al-Hanafiyah memberikan definisi yang jauh lebih rinci lagi yaitu: hubungan seksual yang haram yang dilakukan oleh mukallaf pada kemaluan wanita yang hidup dan musytahah dalam kondisi tanpa paksaan dan dilakukan di wilayah hukum Islam di luar hubungan kepemilikan atau nikah atau syubhat kepemilikan atau syubhat nikah.

Pengertian Qadzaf
Qadzaf Asal makna qadzaf adalah ramyu melempar, umpamanya dengan batu atau dengan yang lainya. Menurut istilah adalah menuduh orang melakukan zina. Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan apabila tuduhan itu dialamatkan kepada orang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang jelas. Suami yang menuduh isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan saksi dan bukti atau meli’an isterinya yang berakibat putusnya hubungan perkawinan sampai hari kiamat.
Pengertian Riddah
Riddah adalah kembali kejalan asal (setatus sebelumnya). Disini yang di maksud dengan riddah adalah kembalinya orang yang telah beragama Islam yang berakal dewasa kepada kekafiran karena kehendaknya sendiri tanpa ada paksaan dari oraing lain : baik yang kembali itu laki-laki maupun perempuan.  
Pengertian Mencuri               
Pencurian adalah mengambil sesuatu milik orang lain secara diam-diam dan rahasia dari tempat penyimpannya yang terjaga dan rapi dengan maksud untuk dimiliki. Pengambilan harta milik orang lain secara terang-terangan tidak termasuk pencurian tetapi Muharobah (perampokan) yang hukumannya lebih berat dari pencurian. Dan Pengambilan harta orang lain tanpa bermaksud memiliki itupun tidak termasuk pencurian tetapi Ghosab (memanfaatkan milik orang lain tanpa izin). Pelaku pencurian diancam hukuman potong tangan dan akan diazab diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan agar harta terpelihara dari tangan para penjahat, karena dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dan memberikan pelajaran kepada orang lain yang akan melakukan pencurian karena beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan).       
Hukuman potong tangan dijatuhkan kepada pencuri oleh hakim setelah terbukti bersalah, baik melalui pengakuan, saksi dan alat bukti serta barang yang dicurinya bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai nishab, yaitu lebih kurang 93 gram emas.                        
Pengertian Muharobah
Muharobah (berbuat kekacauan) adalah aksi bersenjata dari seseorang atau sekelompok orang untuk menciptakan kekacauan, menumpahkan darah, merampas harta, merusak harta benda, ladang pertanian dan peternakan serta menentang aturan perundang-undangan. Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang berbentuk perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau bermotif politik yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan gerakan yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban umum. Sangsi hukum pelaku muharobah adalah :
1. Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia atau mereka hanya     mengambil atau merusak harta benda.
2. Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia membunuh orang.
3. Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila dalam aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa membunuh.


3). Ta’zir
Kata ta’zir berasal dari bahasa Arab “التعزير” yang merupakan bentuk masdar dari kata “يعزر, تعزير” ditinjau dari segi bahasa, kata itu bisa berarti ”التظيم والنصرة” yakni mengagungkan dan membantu. Kata ta’zir dalam bahsa Arab diartikan sebagai “penghinaan”. Sedangkan menurut istilah fiqh, Sayid Sabiq mendefinisikan ta’zir adalah: tindakan edukatif terhadap pelaku perbuatan dosa yang tidak ada sangsi hadd dan kifaratnya”. Ahmad hanafi menyatakan bahwa hukuman ta’zir adalah hukuman yang dijatuhkan atas jarimah-jarimah yang tidak dijatuhi hukuman yang ditetapkan oleh syariat yaitu jarimah-jarimah hudud dan qishash-diyat.















BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dari paparan diatas maka dapat ditarik kesimpulan akan hikmah dan tujuan hukuman dalam tindak pidana baik itu qishas/hudud, diyat, maupun ta’zir yang diterapkan dalam jinayah Islam. Yaitu sebagai berikut:
1.    Memelihara jiwa
2.    Melindungi keutuhan keluarga yang merupakan unsur utama masyrakat
3.    Menjaga reputasi dan kehormatan manusia
4.    Memelihara kemaslahatan umum dan menegakkan akhlakuk al-karimah.
5.    Membentuk masyarakat yang baik dan yang dikuasai oleh rasa saling menghormati dan mencintai antara sesama manusia dengan mengetahui batas-batas hak dan kewajiban masing-masing.
6.     Mencegah terjadinya pelanggaran, sehingga kedamaian akan dirasakan oleh segenap masyarakat.
7.     Tindakan edukatif terhadap orang-orang yang berbuat maksiat atau orang-orang yang keluar dari tatanan peraturan.

B.     SARAN
Akhirnya penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan dalam makalah ini. Baik dari segi kelengkapan materi-materinya dan penulisannya. Kepada para pembaca diharapkan koreksinya dan kritikan yang membangun guna kedepannya pembuatan makalah ini lebih baik.



Jazuli, H.A. 2000. Fiqh Jinayah Ed. 2, cet. 3. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
http://www.fkip-uninus.org/index.php/artikel-fkip-uninus-bandung/arsip-artikel/70-fiqih-jinayah
Rasjid, Sulaiman.2005.Fiqh islam.Bandung: Sinar Baru algensindo.
Jazuli, H.A. 2000. Fiqh Jinayah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Bakri M.K, “Hukum Pidana Islam”, 1989, Solo:Ramadhani
Abdurrahman Al-Jaziri “Al- Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-‘Arba’ah Jilid V”, 1989, Beirut: Dar Al-Fikr Al-‘Arabi
Abd, al-Aziz Amir, 1969. Al-Ta’zir fi al-Syariah, Dar al-Fikr al-Arabi, Mesir, cetakan IV.